BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
kelompok kami membuat makalah
aktivitas bank ini untuk mengetahui apa saja aktivitas bank secara umum, apa
saja saja yang termasuk ke dalam aktivitas bank dan hal-hal lainnya. Di dalam
makalah ini kami akan membahas pertanyaan itu semua. Sebagai bahan informasi
dan ilmu pengetahuan bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Sebagai lembaga keuangan yang
berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah
dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok
adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah
bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan
jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank
dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri
dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi
fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan
rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari
bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu,
sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan
dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
1.2. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian bank
- Untuk mengetahui aktivitas-aktivitas bank
BAB
II
ISI
2.1. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal
dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan
BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi
kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa
misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adal
- a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
- b. Simpanan Tabungan (Saving
Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
- c. Simpanan Deposito (Time
Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
- 2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan
melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung
dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta
tingkat suku bunga yang ditawa
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi :
- a. Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang
diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
- b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan
sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu
tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan
baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
- c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar
kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli
barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
- d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai.
- Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan
untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang
maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
- f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
- 3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
- a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
- b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
7
- c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan
pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
- d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau
kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
- e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
- f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
8
- g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan
bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
- h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
- i. Letter of Credit
(L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
- j. Cek Wisata
(Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
- k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran
pajak
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran uang
kuliah
- l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden
Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
- m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi
(underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
-
Pedagang efek (dealer)
-
Perusahaan pengelola dana (invesment company)
2.2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama
dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Melakukan Kegiatan Valuta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
2.3 KEGIATAN BANK
CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran
yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank
campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
- Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga
membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima
simpanan dalam bentuk tabungan.
- Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih
diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri
dan Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang
tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus
untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan
asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini
:
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli
Valuta Asing
- Jasa Bank Card
(kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe
Deposit Box
- Jasa Pembukaan
dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank
Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa bank
umum lainnya
BAB
III
KESIMPULAN
/ SARAN
- Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go
public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko
jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan
jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati
sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi,
maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu
Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan
All or None Commitment.
- Wali Amanat (Trustee)
ini hanya diperlukan hanya jika
perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan
investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
1. Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan
dijadikan jaminan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan
emiten.
4. Mengikuti secara terus menerus
perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada
emiten.
5. Melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.
6. Sebagai Agen Utama Pembayaran.
- Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek.
Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada
investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk
mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan
atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang
dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan
terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan
atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di
Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal
disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
- Pedagang Efek (Dealer)
melakukan perdagangan efek di
lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas
namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya
tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat
memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam
praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas
perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh
keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual
lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli,
maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila
harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital
loss).
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak
di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan
Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan
efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi,
perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang
efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak
hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management
- Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan
perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang
berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang
paling utama, yakni :
• pengelolaan dana (fund
management) dan
• penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana memutuskan efek mana
yang harus dijual dan efek mana yang harus dibeli, setelah itu yang
melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan dana (qustodian).
Qustodian juga melakukan penagihan bunga dan deviden kepada emiten.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA